KemenPAN-RB Buka Kesempatan PPPK Menjadi PNS, Cermati Syarat & Mekanismenya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah dengan perjalanan kerja (PPPK) untuk menjadi PNS.
Mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar pada seleksi CPNS 2024 yang digadang-gadang digelar Agustus ini.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan tata cara PPPK untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
"Semua mekanisme perekrutan PNS maupun PPPK ada di PermenPANRB 6 Tahun 2024," kata Aba yang dihubungin JPNN, Kamis (1/8).
Untuk mekanisme pengadaan PNS, lanjutnya, ada regulasi pendukung berupa Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat, ' ucapnya.
Memenuhi syarat ini jelas Aba, di antaranya PPPK sudah bekerja 1 tahun, harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Aba menegaskan tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK. Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KemenPAN-RB buka kesempatan PPPK menjadi PNS dengan syarat dan mekanisme yang ditetapkan. Begini penjelasan lengkapnya.
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu