Kemenpan-RB Empati Honorer, Tapi Tak Bisa Terabas UU

Kemenpan-RB Empati Honorer, Tapi Tak Bisa Terabas UU
Ilustrasi. FOTO: jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA – Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dalam beberapa kesempatan mengatakan, tidak ada diskresi menteri yang bisa mengalahkan Peraturan pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), apalagi Undang-Undang. 

“Kalau saya trabas undang-undang, saya bisa dipenjara,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejatinya sudah berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2 (THK2).

"Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Surabaya usai menghadiri acara Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Sabtu (6/2).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2. 

Namun, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

Herman menyebutkan sejumlah peraturan perundangan tersebut tidak bisa diterabas. 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa tidak memungkinkan rekruitmen dan pengangkatan CPNS dilakukan secara langsung atau otomatis.  

SURABAYA – Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dalam beberapa kesempatan mengatakan, tidak ada diskresi menteri yang bisa mengalahkan Peraturan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News