Kemenpan-RB Empati Honorer, Tapi Tak Bisa Terabas UU
Senin, 08 Februari 2016 – 19:27 WIB
“Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 harus sudah selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014,” imbuhnya. (rmn)
SURABAYA – Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dalam beberapa kesempatan mengatakan, tidak ada diskresi menteri yang bisa mengalahkan Peraturan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi