KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet

“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 disampaikan paling lambat 28 Februari 2025, sedangkan untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 disampaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2025,” ungkap Erwan.
Bagi kementerian/lembaga, laporan kinerja tahun 2024 dilengkapi dengan informasi Prioritas Nasional (PN) yang diampu.
Penyampaian laporan kinerja dilakukan melalui aplikasi ESR KemenPAN-RB dengan tautan https://esr.menpan.go.id/ pada menu Laporan Kinerja.
Penyampaian laporan kinerja ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan PermenPAN-RB 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Imbauan Penyampaian Laporan Kinerja 2024 telah disampaikan melalui Surat Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Nomor B/6/AA.05/2025 yang dapat diakses pada bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB mengingatkan instansi tenggat waktu laporan kinerja sudah mepet sekali
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025