KemenPAN-RB Kaji Posisi Wakil Menteri
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan meninjau ulang posisi wakil menteri (wamen). Artinya, posisi wamen bisa saja tetap dipertahankan atau justru ditiadakan.
Menurut WamenPAN-RB Eko Prasoko, kalaupun posisi wamen dipertahankan maka sebaiknya jumlahnya tidak terlalu banyak. Selain itu, pengisian wamen juga harus dilakukan secara selektif.
"Tidak semua instansi boleh ada wamennya. Posisi wamen hanya untuk kementerian yang beban kerjanya sangat banyak dan strategis," kata Eko di Jakarta, Kamis (28/8).
Dia juga menyoroti masalah lain yang membuat organisasi pemerintahan saat ini yang tampak gemuk. Yaitu banyaknya lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan lembaga non-struktural (LNS).
Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga itu banyak yang dibentuk atas perintah undang-undang. Karenanya,kalaupun mau direstrukturisasi atau bahkan dihapus perlu pembahasan mendalam.
"Sudah konsekuensi setiap ada pembentukan UU imbasnya ada lembaga baru. Nah ini yang membuat organisasi bertambah gemuk. Itu sebabnya, posisi wamen harus benar-benar ditelaah lagi," ucapnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan meninjau ulang posisi wakil menteri (wamen). Artinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan