KemenPAN-RB Kebanjiran Pengaduan terkait Bansos Covid-19
Untuk mempercepat proses penyampaian tindak lanjut dan penyelesaian laporan yang masuk, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! dalam Rangka Mendukung Penanganan Dampak Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Diah menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur tiga hal yaitu mekanisme penyelesaian laporan Covid-19 yang langsung ke instansi tanpa melalui admin nasional yakni kategori khusus laporan Covid-19.
Ppercepatan penyelesaian laporan menjadi maksimal satu hari kerja di admin koordinator instansi dan dua hari kerja di pejabat penghubung.
Mekanisme penyelesaian pengaduan mengikuti ketentuan Peraturan MenPAN-RB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Pengaduan berkenaan dengan dampak Covid-19 akan dikirimkan secara otomatis ke admin instansi.
Selanjutnya, admin instansi diharapkan memberikan salinan ke instansi terkait ketika mendisposisikan laporan ke pejabat penghubung dengan berpedoman pada lampiran surat edaran.
Untuk pengaduan, yang diprioritaskan adalah pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19. (esy/jpnn)
Kemenpan RB mencatat, pengaduan masyarakat terkait bansos untuk warga terdampak Covid-19 sangat banyak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya