KemenPAN-RB Kebanjiran Pengaduan terkait Bansos Covid-19

KemenPAN-RB Kebanjiran Pengaduan terkait Bansos Covid-19
SesmenPAN-RB Dwi Atmadji dan Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa memaparkan IPS Forum 2018. Foto: Mesya/JPNN.com

Untuk mempercepat proses penyampaian tindak lanjut dan penyelesaian laporan yang masuk, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! dalam Rangka Mendukung Penanganan Dampak Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Diah menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur tiga hal yaitu mekanisme penyelesaian laporan Covid-19 yang langsung ke instansi tanpa melalui admin nasional yakni kategori khusus laporan Covid-19.

Ppercepatan penyelesaian laporan menjadi maksimal satu hari kerja di admin koordinator instansi dan dua hari kerja di pejabat penghubung.

Mekanisme penyelesaian pengaduan mengikuti ketentuan Peraturan MenPAN-RB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Pengaduan berkenaan dengan dampak Covid-19 akan dikirimkan secara otomatis ke admin instansi.

Selanjutnya, admin instansi diharapkan memberikan salinan ke instansi terkait ketika mendisposisikan laporan ke pejabat penghubung dengan berpedoman pada lampiran surat edaran.

Untuk pengaduan, yang diprioritaskan adalah pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19. (esy/jpnn)

Kemenpan RB mencatat, pengaduan masyarakat terkait bansos untuk warga terdampak Covid-19 sangat banyak.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News