KemenPAN-RB Kebanjiran Pengaduan terkait Bansos Covid-19

Untuk mempercepat proses penyampaian tindak lanjut dan penyelesaian laporan yang masuk, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! dalam Rangka Mendukung Penanganan Dampak Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Diah menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur tiga hal yaitu mekanisme penyelesaian laporan Covid-19 yang langsung ke instansi tanpa melalui admin nasional yakni kategori khusus laporan Covid-19.
Ppercepatan penyelesaian laporan menjadi maksimal satu hari kerja di admin koordinator instansi dan dua hari kerja di pejabat penghubung.
Mekanisme penyelesaian pengaduan mengikuti ketentuan Peraturan MenPAN-RB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Pengaduan berkenaan dengan dampak Covid-19 akan dikirimkan secara otomatis ke admin instansi.
Selanjutnya, admin instansi diharapkan memberikan salinan ke instansi terkait ketika mendisposisikan laporan ke pejabat penghubung dengan berpedoman pada lampiran surat edaran.
Untuk pengaduan, yang diprioritaskan adalah pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19. (esy/jpnn)
Kemenpan RB mencatat, pengaduan masyarakat terkait bansos untuk warga terdampak Covid-19 sangat banyak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026