KemenPAN-RB Kumpulkan 524 Pemda, 3 Agenda Penting, Ada Soal RUU ASN, Bikin Penasaran

Dia menegaskan dalam penyelesaian honorer, pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini, yaitu:
1. Tidak boleh ada pemberhentian massal. Oleh karena itu 2,3 juta non-ASN ini diselamatkan dan amankan dahulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga honorer masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap.
"Misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex.
2. Skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat.
Misalnya, ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil.
"Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," ungkap Alex.
3. Memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah sehingga bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah.
RUU ini disusun dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara keseluruhan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani, dan membawa Indonesia menjadi negara maju.
KemenPAN-RB menumpulkan 524 Pemda. Ada 3 agenda penting yang dibahas, salah satunya soal RUU ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi