KemenPAN-RB Kumpulkan 524 Pemda, 3 Agenda Penting, Ada Soal RUU ASN, Bikin Penasaran
Dia menegaskan dalam penyelesaian honorer, pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini, yaitu:
1. Tidak boleh ada pemberhentian massal. Oleh karena itu 2,3 juta non-ASN ini diselamatkan dan amankan dahulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga honorer masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap.
"Misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex.
2. Skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat.
Misalnya, ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil.
"Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," ungkap Alex.
3. Memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah sehingga bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah.
RUU ini disusun dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara keseluruhan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani, dan membawa Indonesia menjadi negara maju.
KemenPAN-RB menumpulkan 524 Pemda. Ada 3 agenda penting yang dibahas, salah satunya soal RUU ASN.
- Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Menyimak Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional