KemenPAN-RB Memperpanjang Waktu Pengajuan Proposal hingga 6 Mei

KemenPAN-RB Memperpanjang Waktu Pengajuan Proposal hingga 6 Mei
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). memperpanjang waktu pengajuan proposal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) hingga 6 Mei 2023.

Awalnya, KemenPAN-RB akan menutup masa pengajuan proposal KIPP tahun 2023 pada Selasa, (2/5).

Informasi terkait perpanjangan waktu pengajuan proposal KIPP 2023 termuat dalam Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB dengan Nomor: B/188/PP.00.05/2023. Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa pada 28 April 2023.

“Batas waktu pengajuan proposal dalam KIPP di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2023 yang semula ditutup tanggal 2 Mei 2023, diperpanjang sampai tanggal 6 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” bunyi surat tersebut.

Dalam surat ini juga dituangkan alasan perpanjangan masa pengajuan proposal KIPP 2023. Pertama, dikarenakan adanya perubahan waktu cuti bersama Idulfitri 1444H yang diubah menjadi 19-21 dan 24-25 April 2023..

Kedua, akan dilakukan pemeliharaan sistem aplikasi KemenPAN-RB pada 29-30 April 2023. Selama waktu pemeliharaan tersebut, seluruh aplikasi KemenPAN-RB tidak dapat diakses. Ini mencakup aplikasi SINOVIK atau Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik pada https://sinovik.menpan.go.id/ sebagai portal pengajuan proposal KIPP.

Ketiga, perpanjangan masa pengajuan proposal KIPP 2023 juga untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta agar dapat mempersiapkan proposal atas inovasi instansinya untuk didaftarkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga proposal inovasi yang diikutsertakan dapat diselesaikan dengan komprehensif.

Sebagai informasi, KIPP 2023 merupakan gelaran ke-10 dan mengangkat tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Inovasi Menuju Reformasi Birokrasi yang Berdampak.

KemenPAN-RB memperpanjang waktu pengajuan proposal KKIP hingga 6 Mei 2023, kementerian/lembaga, BUMN hingga pemda masih punya waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News