KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan Masyarakat 

KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan Masyarakat 
MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Menurut Anas, pendamping yang berasal dari PPPK dan PNS nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya serta bisa diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, untuk pendamping yang berasal dari unsur masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu memiliki sertifikat kompetensi kerja pendamping yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan pada saat calon pendamping melakukan pendaftaran dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara pendampingan.

Pemilihan calon pendamping yang berasal dari unsur masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh penyelenggara pendampingan. 

"Dalam melaksanakan pemilihan tersebut dapat dibantu oleh lembaga independen atau lembaga profesional," kata Menteri Anas.

Penyelenggara pendampingan pembangunan lanjutnya, dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan.

Dalam hal ini perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.

KemenPAN-RB menggodok rancangan perpres terbaru, targetnya PNS, PPPK dan masyarakat 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News