KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri

KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja meminta honorer jangan menolak PPPK paruh waktu. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta honorer jangan menolak PPPK paruh waktu. 

Jika penolakan terhadap PPPK paruh waktu terus disuarakan, maka yang merugi honorer sendiri.

"Sayang sekali masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu, padahal sistem tersebut untuk menolong mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, Kamis (30/1).

Dia menegaskan, PPPK paruh waktu merupakan solusi jangka pendek untuk menyelamatkan honorer. Sebab, sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK.

Nah, lanjutnya, PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara. Para honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak tersedia formasinya, maka dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu jangan kecewa karena ketika anggaran sudah tersedia, pemda bisa mengusulkan kepada MenPAN-RB untuk diangkat PPPK tanpa seleksi lagi," bebernya.

Senada itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zidan Arif mengungkapkan, para honorer database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Keputusan itu mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status. Kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan honorer; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. 

KemenPAN-RB meminta honorer jangan menolak PPPK Paruh waktu, karena hanya sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News