KemenPAN-RB Nilai Layanan Publik Polri Oke
jpnn.com - JAKARTA - Layanan publik yang dilakukan Polri dinilai baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dinilai baik. Ini dilihat dari pelaksanaan program Polri diantaranya proses pembuatan SIM, pengurusan surat keterangan kelakuan baik, hingga rekrutmen CPNS yang serba transparan dan cepat.
"Kami apresiasi pelayanan publik Polri. Polri sangat gencar melakukan reformasi birokrasi, mulai dari pengadaan aparatur hingga pelayanan kepada publik," kata Deputi Layanan Publik (Yanlik) KemenPAN-RB Mirawati Soedjono di Jakarta, Senin (16/6).
Diceritakannya, satu hal yang membuat MenPAN-RB Azwar Abubakar kagum dengan reformasi birokrasi di tubuh Polri, ketika politisi PAN itu meminta Kapolri untuk meniadakan persyaratan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Saat itu, Kapolri langsung merespon dan menyatakan menghapus surat keterangan kelakuan baik karena dinilai unsur KKN-nya tinggi.
"Kita tahu sendiri untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian, masyarakat harus membayar. Dengan kebijakan Kapolri ini, otomatis masyarakat sangat diuntungkan," terangnya.
Selain Polri, instansi lain yang layanan publiknya oke adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), LAN, PT Taspen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya.
"Masih sedikit memang yang layanan publiknya oke, namun kami yakin dengan komitmen kuat dari pejabat pembina kepegawaian, layanan publik akan semakin bagus lagi," pungkas Mira. (esy/jpnn)
JAKARTA - Layanan publik yang dilakukan Polri dinilai baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?