KemenPAN-RB Pangkas 141 Jabatan Eselon III dan IV Jadi Tiga Saja
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan pihaknya telah lebih dahulu memetakan pengalihan jabatan. Sebelum diberlakukan di kementerian/lembaga lainnya, KemenPAN-RB sudah lebih dulu mengalihkan jabatan.
“KemenPAN-RB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional. Kemudian disederhanakan sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV," terangnya di Jakarta, Kamis (16/1).
Penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level adalah salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo. Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden," tegas Atmaji.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pasa Juni 2020. Kemudian, pertengahan hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.
“Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring," ungkap Setiawan.
Dia melanjutkan tindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan pola kerja yang baru. Tentu akan berpengaruh pula dengan penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier. Selain itu, pengalihan jabatan ini juga dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja.
Struktur birokrasi di instansi pemerintah berpengaruh pada Global Competitiveness Index, yang menyempatkan Indonesia di posisi 50. Salah satu indikator indeks tersebut adalah human capital dan innovation ecosystem.
KemenPAN-RB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV.
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses