KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Sementara, teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, pada prinsipnya KemenPAN-RB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.
“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,”.ujar Menteri Anas dalam sosialisasi PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jumat (27/1).
Lanjut dijelaskan pada PermenPAN-RB 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, tetapi belum mempertimbangkan unsur kompetensi.
Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan makin dikedepankan.
“Penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB pangkas nomenklatur jabatan pelaksana, sebanyak 1,4 jutaan PNS terdampak.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang