KemenPAN-RB: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya & Pratama Wajib Teken Perjanjian Kinerja
jpnn.com, JAKARTA - KemenPAN-RB mewajibkan pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya dan pratama menandatangani perjanjian kinerja.
Perjanjian kinerja tersebut merupakan langkah awal strategis implementasi program dan kegiatan KemenPAN-RB tahun ini.
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menyebut langkah strategis segera diambil setelah perjanjian kinerja ini disetujui.
"Penandatanganan ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan," ujar Rini dalam penandatanganan perjanjian kinerja menteri dan PPT madya dan pratama KemenPAN-RB di Jakarta, Senin (31/1).
Penetapan perjanjian kinerja merupakan bagian dari implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
Rini menerangkan realisasi anggaran KemenPAN-RB pada 2021 mencapai 98,58 persen.
Jika dilihat dari kinerja program prioritas, beberapa capaian yang bersifat outcome menunjukkan peningkatan yang baik.
Peningkatan itu terjadi pada indeks reformasi birokrasi nasional, nilai SAKIP nasional, indeks SPBE nasional, indeks pelayanan publik nasional.
KemenPANRB melakukan penandatanganan perjanjian kinerja menteri dengan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda