KemenPAN-RB: PPPK Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2024, Cermati Syarat & Mekanismenya

KemenPAN-RB: PPPK Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2024, Cermati Syarat & Mekanismenya
PPPK boleh ikut mendaftar seleksi CPNS 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat, ' ucapnya. 

Memenuhi syarat ini jelas Aba, di antaranya PPPK sudah bekerja 1 tahun, harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Aba menegaskan tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK. Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Yang sudah bekerja 1 tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” terang Aba.

Dia memaparkan arah kebijakan pengadaan ASN 2024 masih tetap fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.

Menurut Aba, saat ini pemerintah tengah fokus untuk pemenuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu seleksi CPNS 2024 diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Purtanto menegaskan PPPK bisa ikut pendaftaran CPNS 2024. Mereka nanti harus mengikuti rangkaian seleksi. 

"Tidak ada pengangkatan otomatis. PPPK harus mendaftar dan ikut tes CAT BKN," ucapnya. 

KemenPAN-RB menegaskan PPPK bisa ikut pendaftaran CPNS 2024, Cermati syarat & mekanisme seleksi CPNS tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News