KemenPAN-RB: PPPK Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2024, Cermati Syarat & Mekanismenya

KemenPAN-RB: PPPK Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2024, Cermati Syarat & Mekanismenya
PPPK boleh ikut mendaftar seleksi CPNS 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

Lebih lanjut dikatakan, secara keseluruhan proses rekrutmen CPNS  akan melibatkan sejumlah instansi yang tergabung di Panselnas. Mulai dari aspek kesiapan dukungan infrastruktur seperti akses penyediaan jaringan komunikasi data penyelenggaraan dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKTI) Kominfo. 

Lalu, monitoring keamanan teknologi informasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), monitoring teknologi infrastruktur dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), serta penyediaan elektronik materai bersama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). 

Mengingat salah satu syarat yang dapat mendaftar menjadi CPNS adalah Warga Negara Indonesia, maka BKN melakukan interoperabilitas data calon pelamar dengan data kependudukan yang dikelola Dukcapil Kemendagri selaku instansi yang bertanggung jawab atas data kependudukan.

Tujuannya, agar data pelamar melalui portal SSCASN dapat terverifikasi secara sistem sesuai data kependudukan yang tercatat di Dukcapil Kemendagri.

Sebelum memulai pendaftaran, lanjut Haryomo, para pelamar CPNS 2024 diminta untuk membaca detail pesyaratan dan kualifikasi jabatan sesuai pengumuman lowongan formasi yang disampaikan instansi di kanal informasinya.

Pelamar juga diharapkan membaca Buku Petunjuk Pendaftaran di Portal SSCASN sebelum mulai membuat akun dan mendaftar.  

"Setelah melakukan pendaftaran hingga submit seluruh dokumen yang sesuai dengan persyaratan administrasi instansi, pelamar diimbau agar segera mengakhiri pendaftaran tanpa perlu menunggu periode pendaftaran berakhir untuk menghindari jika terjadi kendala menjelang tanggal penutupan pendaftaran," pungkas Haryomo. (esy/jpnn)

KemenPAN-RB menegaskan PPPK bisa ikut pendaftaran CPNS 2024, Cermati syarat & mekanisme seleksi CPNS tahun ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News