KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini

"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat," terangnya.
Adapun syaratnya, kata Aba, di antaranya PPPK sudah bekerja minimal 1 tahun dan diizinkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Untuk izin ini tegas Aba, wajib diperoleh seorang PPPK.
Jika tidak ada izin, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.
Syarat lainnya adalah harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Aba menegaskan tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK.
Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Bagi yang sudah bekerja satu tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” terang Aba.
KemenPAN-RB sebut PPPK bisa diangkat PNS, tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan ini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- PSI Maklumi Keputusan Menunda Pengangkatan CPNS, Ini Alasannya