KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini

KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang besar kepada PPPK yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PNS. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Dia memaparkan arah kebijakan pengadaan ASN 2024 masih tetap fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.

Menurut Aba, saat ini pemerintah tengah fokus untuk pemenuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Oleh karena itu, seleksi CPNS 2024 diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.(esy/jpnn)

KemenPAN-RB sebut PPPK bisa diangkat PNS, tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan ini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News