KemenPAN-RB Siapkan Aturan Baru Rumah Sakit Daerah
Kamis, 24 Agustus 2017 – 18:42 WIB
"Ini penting untuk mengurangi tumpang-tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda, mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi. Selain itu untuk menyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(esy/jpnn)
Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden mengenai kelembagaan rumah sakit daerah. Menyusul diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak