KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer, Bu Nur: Ada Enggak Afirmasi PPPK untuk Tendik & Administrasi?
jpnn.com, JAKARTA - Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta bersiap-siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).
Tenggat waktunya hanya sampai 2023, dan artinya kurun waktu setelah itu struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, pada 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PNS dan PPPK
"Siang ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer," terang Averouce kepada JPNN.com, Jumat (27/5).
Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan, bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.
Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.
"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, Pemda untuk menyelesaikan pegawai non PNS dan/atau Non PPPK di tahun 2023," ujarnya.
Melalui diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para PPK baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP Manajemen PPPK.
KemenPAN-RB menyiapkan SE penghapusan honorer, pimpinan honorer K2 Bu Nur Baitih mempertanyakan apakah ada afirmasi PPPK untuk tendik dan administrasi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas