KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer, Bu Nur: Ada Enggak Afirmasi PPPK untuk Tendik & Administrasi?
jpnn.com, JAKARTA - Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta bersiap-siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).
Tenggat waktunya hanya sampai 2023, dan artinya kurun waktu setelah itu struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, pada 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PNS dan PPPK
"Siang ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer," terang Averouce kepada JPNN.com, Jumat (27/5).
Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan, bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.
Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.
"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, Pemda untuk menyelesaikan pegawai non PNS dan/atau Non PPPK di tahun 2023," ujarnya.
Melalui diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para PPK baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP Manajemen PPPK.
KemenPAN-RB menyiapkan SE penghapusan honorer, pimpinan honorer K2 Bu Nur Baitih mempertanyakan apakah ada afirmasi PPPK untuk tendik dan administrasi
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur