KemenPAN-RB Siapkan Sistem Pengelolaan Keluhan Publik
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mendorong masyarakat untuk berani mengadukan atau menyampaikan keluhan apabila mendapatkan perlakuan yang tidak baik dalam pelayanan publik. Untuk itu, KemenPAN-RB tengah menyiapkan sistem untuk menerima dan mengelola pengaduan masyarakat terkait layanan publik.
“Sekarang kami sedang membangun sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (30/10).
Menurut Yuddy, pengelolaan pengaduan masyarakat ini sejalan dengan program Kabinet Kerja Jokowi–JK yang mengharuskan pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam bentuk pelayanan publik. Karena itu, nantinya sistem pengaduan dapat dapat menampung seluruh keluhan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Di samping itu, Yussy juga menjamin adanya tindak lanjut dari instansi berwenang atas pengaduan yang masuk. Hal itu sesuai dengan PermenPAN-RB nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
"Saat ini telah tebit Peraturan MenPAN-RB Nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri ini berisi tentang tata cara, siapa yang harus merespon, kelembagaan pengelola pengaduan, harus transparan dan akuntabel," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mendorong masyarakat untuk berani mengadukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar