KemenPAN-RB Siapkan Sistem Pengelolaan Keluhan Publik
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mendorong masyarakat untuk berani mengadukan atau menyampaikan keluhan apabila mendapatkan perlakuan yang tidak baik dalam pelayanan publik. Untuk itu, KemenPAN-RB tengah menyiapkan sistem untuk menerima dan mengelola pengaduan masyarakat terkait layanan publik.
“Sekarang kami sedang membangun sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (30/10).
Menurut Yuddy, pengelolaan pengaduan masyarakat ini sejalan dengan program Kabinet Kerja Jokowi–JK yang mengharuskan pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam bentuk pelayanan publik. Karena itu, nantinya sistem pengaduan dapat dapat menampung seluruh keluhan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Di samping itu, Yussy juga menjamin adanya tindak lanjut dari instansi berwenang atas pengaduan yang masuk. Hal itu sesuai dengan PermenPAN-RB nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
"Saat ini telah tebit Peraturan MenPAN-RB Nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri ini berisi tentang tata cara, siapa yang harus merespon, kelembagaan pengelola pengaduan, harus transparan dan akuntabel," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mendorong masyarakat untuk berani mengadukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya