KemenPAN-RB Siapkan Solusi untuk 700 Ribu Honorer Teknis Administrasi, Diangkat PNS?
Minggu, 05 November 2023 – 17:17 WIB
Deputi Alex menegaskan dengan disahkannya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka prinsip utamanya adalah tidak ada PHK massal honorer, pengangkatan ASN PPPK ini tidak membuat anggaran membengkak, dan tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh honorer bersangkutan.
Jadi, misalnya, selama menjadi honorer gajinya Rp 1 juta, maka yang bersangkutan tidak boleh dipekerjakan penuh waktu.
"Pemerintah sudah memiliki semua data honorer dan akan diselesaikan secara bertahap setelah datanya benar-benar clear," pungkasnya .(esy/jpnn)
KemenPAN-RB menyiapkan solusi untuk 700 ribu honorer teknis administrasi. Apakah diangkat PNS?
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan