KemenPAN-RB Siapkan Surat Edaran tentang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok surat edaran agar para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mudik dengan menggunakan mobil dinas. Hal itu sebagai respon atas wacana yang dilontarkan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik demi meringankan beban.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, kebijakan itu masih dirumuskan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu datur secara rinci. Misalnya, mengenai persyaratan penggunaan dan tanggung jawab ketika terjadi kerusakan atau kecelakaan.
"Nanti secara detail akan ada dalam surat edaran. Ditunggu saja," katanya, Minggu (14/6).
Herman menuturkan, kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini dilakukan setelah berkaca dari aturan sebelumnya. Menurutnya, meski sebelumnya secara tegas dilarang, namun nyatanya banyak yang sembunyi-sembunyi melanggar.
Sebab, mereka tetap pulang ke kampung halaman dengan menggunakan mobil negara. "Jadi daripada digunakan sembarangan, baiknya diatur saja," ungkapnya.(jawapos)
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok surat edaran agar para pegawai negeri sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi