KemenPAN-RB Sodorkan Solusi Kasus 261 Peserta Tes CPNS 2018
Setiawan memaparkan, untuk hasil akhir penentuan kelulusan, terdapat integrasi nilai antara SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Sehingga kelompok P1 (sesuai PermenPAN-RB 61/2018) yang memang lulus SKD, setelah diintegrasikan dengan nilai SKB, nilai mereka kalah bersaing dengan P1 lainnya.
BACA JUGA: Banyak Pemda Ogah Rekrutmen PPPK Jalur Honorer K2, Pak Menteri Heran
Terkait hal ini, pemerintah memiliki solusi agar mereka bisa mengikuti kembali dalam seleksi CPNS di tahun ini. Nilai SKD yang lulus passing grade di 2018 bisa digunakan kembali di 2019.
“Bila mereka ingin memperbaiki nilai SKD, bisa kembali mengikuti SKD pada seleksi CPNS 2019, dan akan diambil nilai yang terbaik,” jelasnya.
Namun menurut Setiawan, peserta tetap harus melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi dari awal mulai dari seleksi administrasi. Mereka bisa mendaftar sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan sesuai formasi yang nantinya dibuka. (esy/jpnn)
Peserta tes CPNS 2018 menggugat MenPAN-RB Syafruddin karena mereka tidak segera diangkat menjadi CPNS padahal sudah lulus SKD.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Jadwal SKD CPNS 2022 Berubah, Besok Dimulai
- Menteri Tjahjo Paparkan Dugaan Kecurangan Dalam Penerimaan CASN di Daerah ini
- 3.146 Pelamar Memperebutkan 248 Formasi CPNS
- Pelamar CASN yang Positif COVID-19 Tak Perlu Panik
- Hanya 51 Orang yang Tak Lolos Verifikasi Administrasi CPNS Untuk Daerah ini