KemenPAN-RB Somasi Dua Portal Penyebar Hoax Penerimaan CPNS 2016

KemenPAN-RB Somasi Dua Portal Penyebar Hoax Penerimaan CPNS 2016
ILUSTRASI. FOTO: KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mensomasi dua portal yang memberikan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016.

Selain itu, KemenPAN-RB meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten penerimaan CPNS 2016 di kedua portal dimaksud, karena menyebarkan informasi menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, kedua portal dimaksud adalah www.needsindex.com dan www.cpns.info.

“Kami sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (15/7).

Herman menjelaskan, kewenangan untuk  menginformasikan tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016 melalui media elektronik adalah kewenangan KemenPAN-RB serta kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Ditambahkan, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ditegaskan, perbuatan yang mengaitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam situs tanpa izin seperti menggunakan logo, tampilan website KemenPAN-RB tanpa izin, merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News