KemenPAN-RB Tegaskan, Tidak Ada Perintah UPT Diisi PPPK
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah tidak menempatkan PNS di unit pelaksana teknis (UPT) dan sebaiknya diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami tidak pernah membuat pernyataan tentang itu,” tegas Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman menanggapi pemberitaan JPNN edisi 28 Juni 2014 dengan judul "PPK Diminta Tidak Tempatkan PNS di UPT".
Dalam berita tersebut tertulis, para pejabat pembina kepegawaian diminta tidak menempatkan PNS di unit pelaksana teknis. Untuk jabatan teknis (UPT, red) sebaiknya diisi PPPK. Sedangkan PNS cukup mengisi jabatan struktural. “Tidak ada permintaan kepada PPK untuk menempatkan PPPK di UPT,” imbuh Herman, Senin (30/6).
Dalam kesempatan terpisah, Asdep Perumusan Kebijakan Sistim Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Yanuar Ahmad mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak perlu membentuk unit organisasi baru yang bertugas menangani pemantauan, pendeteksian, peringatan dini, analisa dan pelaporan pada infrastruktur internet strategis di Indonesia.
"Untuk mengoptimalkan penanganan tugas tersebut, akan lebih efektif bila dilakukan penguatan fungsi," kata Yanuar Ahmad.
Dia mengimbau pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar memetakan kembali fungsi-fungsi yang terkait dengan keamanan jaringan infrastruktur internet strategis.
Jumat (27/6) pekan lalu lalu, KemenPAN-RB melakukan pembahasan dengan Kementerian Kominfo terkait dengan usulan tersebut. Pihak Kominfo mengungkapkan bahwa saat ini tugas tersebut belum dilaksanakan secara optimal, karena dilakukan oleh kelembagaan ad hoc.
Berdasarkan analisis organisasi, lanjut Yanuar, perlu dipetakan kembali fungsi-fungsi yang terkait dengan keamanan jaringan infrastruktur internet strategis yang saat ini sebenarnya sudah ditangani oleh sejumlah unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terhadap usulan tersebut tidak perlu dibentuk unit baru. “Akan lebih efektif apabila dilakukan penguatan terhadap fungsi,” ujarnya.
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan
- PPN Naik 12%, Gus Yahya Minta Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah Secara Utuh
- Eks Menkes Soroti Peran Guru BK di Sekolah terhadap Kesehatan Mental Siswa
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045