KemenPAN-RB Tegaskan tidak Ada PHK Massal dalam Penyelesaian Tenaga Honorer
jpnn.com - LABUAN BAJO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah tetap menganggarkan belanja tenaga honorer.
KemenPAN-RB telah menerbitkan SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Dalam SE Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang berprinsip pada tidak adanya pengurangan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.
"Pak MenPAN (Abdullah Azwar Anas) sudah berikan surat edaran kepada instansi pemerintah untuk tetap menganggarkan pembiayaan tenaga honorer," kata Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini seusai Sharing Session KemenPAN-RB dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Aula Sekretariat Daerah, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (31/9) sore.
Rini menambahkan bahwa KemenPAN-RB memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal dalam penyelesaian tenaga honorer.
"Tidak ada PHK massal, tidak ada pengurangan anggaran, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak boleh turun dari pendapatannya," ungkapnya.
Rini melanjutkan Kemenpan RB sedang mencari formula untuk penyelesaian tenaga honorer tersebut. "Kami sekarang sedang mencari formula untuk penyelesaian ini," ujar Rini. (antara/jpnn)
KemenPAN-RB memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal dalam penyelesaian tenaga honorer
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh