KemenPAN-RB: Top 51 Pelayanan Publik Terbaik Didominasi Instansi Umum

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 instansi ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik.
Mereka telah melewati tahap evaluasi dokumen pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat.
Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa menyampaikan, secara total terdapat 434 proposal atau borang mandiri yang diperiksa dan dinilai.
Prosedur penilaian sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi ini.
Diah Natalisa menyebutkan, peserta terbaik tersebut terdiri dari enam peserta dari perwakilan instansi pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
"Dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi," terang Diah Natalisa, Rabu (11/5).
Lebih lanjut dijelaskan, 51 peserta terbaik tersebut akan masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan (wawancara). Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan observasi lapangan jika dibutuhkan.
Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.
KemenPAN-RB menetapkan 51 instansi menjadi Top 51 pelayanan publik terbaik yang ternyata didominasi instansi umum
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Transformasi Sektor Publik Jadi Sorotan di SAMA Digital Connect 2025
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026