KemenPAN-RB Turun Tangan Menyikapi Pemberhentian Ketum Guru Honorer, Bu Heti Terus Berjuang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) turun tangan menyikapi pemberhentian sepihak terhadap Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.
Heti yang diminta Kepala SDN 8 Kota Cilegon tidak mengajar lagi sejak 16 Februari mengaku terus berjuang mendapatkan haknya, salah satunya dengan mengadukan nasibnya ke KemenPAN-RB.
Menyikapi aduan tersebut, KemenPAN-RB telah berkomunikasi dengan tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon.
Sebab, BKPP Cilegon memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian di lingkup wilayah tersebut dan bersedia memediasi permasalahan antara Heti dan pihak sekolah.
Pihak KemenPAN-RB melalui tim deputi SDM Aparatur, tim koordinator hukum dan pengelolaan pengaduan juga menyampaikan hak menyampaikan pandangan dan pengaduan juga terbuka dilakukan jika mediasi tersebut belum bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi Heti.
Permasalahan tersebut bisa disampaikan kepada Ombudsman, Kemendikbudristek selaku instansi pembina guru dan tenaga kependidikan dan kanal pengaduan LAPOR SP4N.
Heti mengaku senang dengan respons KemenPAN-RB yang menyikapi atas pengaduannya dan terus memperjuangkan haknya.
"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa. Kalau diberhentikan, honorer jangan diam saja kalau tidak terima keputusan tersebut," tegas Heti kepada JPNN.com, Senin (21/2).
KemenPAN-RB turun tangan menyikapi pemberhentian Ketum guru honorer oleh kepsek
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji