KemenPAN-RB Turun Tangan Menyikapi Pemberhentian Ketum Guru Honorer, Bu Heti Terus Berjuang
Selasa, 22 Februari 2022 – 06:40 WIB

Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih saat aksi 27 Januari 2022. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com
Sebab, dia mengatakan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga:
Pada demo jilid 6, Heti dengan berderai air mata menyampaikan kepada para pejabat Kemendikbudristek bahwa terhitung 16 Februari, dia tidak diizinkan mengajar lagi oleh kepsek SDN 8 Kota Cilegon. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KemenPAN-RB turun tangan menyikapi pemberhentian Ketum guru honorer oleh kepsek
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu