KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April

jpnn.com, JAKARTA - Pengaturan waktu penyerahan Laporan Kinerja (LKj) bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diperpanjang.
Waktu penyerahan LKj pemerintah daerah yang semula ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka diundur menjadi 30 April 2020.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI, serta arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel tetapi tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.
Pengumuman perpanjangan waktu penyerahan LKj ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Daerah.
Surat Edaran tersebut memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota tentang waktu penyampaian dan mekanisme penyerahan LKj pemerintah daerah untuk tahun 2020 sebagai upaya penyesuaian kebijakan pemerintah tentang penanganan penyebaran Covid-19.
Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan LKj sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Maka berdasarkan Surat Edaran ini waktu penyerahan pada tahun 2020 diundur menjadi tanggal 30 April 2020,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo tersebut.
Diberitahukan juga, untuk penyerahan LKj tetap dilakukan secara daring seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan Lkj tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi e-SAKIP reviu (esr.menpan.go.id).
KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- Universitas Terbuka Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2024
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026