KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April

KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April
MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain LKj, pemerintah daerah juga diminta untuk mengunggah dokumen lainnya pada e-SAKIP reviu. Dokumen-dokumen tersebut yakni dokumen perencanaan kinerja lima tahun (RPJMD/Renstra), perencanaan tahunan (RKPD/Renja), indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, serta dokumen rencana aksi.

Perlu diketahui, KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.

“Sehingga tidak dianjurkan pemerintah daerah melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan LKj kepada Kementerian PANRB,” jelas Surat Edaran tersebut. (esy/jpnn)

KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News