KemenPAN-RB Warning Pemda tak Menunda Lagi
Beri Waktu hingga 30 Juli Laporkan Hasil Pengadaan CPNS 2013
jpnn.com - JAKARTA - Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta segera menyerahkan laporan pelaksanaan pengadaan CPNS dari pelamar umum tahun 2013. Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk hardcopy sebelum 30 Juli 2014.
"Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Alokasi Formasi dan Pengadaaan CPNS tahun 2013, setiap PPK wajib melaporkan pelaksanaan pengadaan CPNS-nya paling lambat sebulan setelah pelaksanaan kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Kamis (5/6).
Hanya saja, hingga saat ini masih banyak PPK yang belum melaporkan hasil tersebut. Padahal seleksi sudah lewat tujuh bulan.
"Kita masih beri kesempatan hingga 30 Juli. Jangan sampai ditunda lagi karena tes CPNS akan dilaksanakan Juli mendatang," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta segera menyerahkan laporan pelaksanaan pengadaan CPNS dari pelamar umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha