KemenPAN&RB Tak Hambat Sertifikasi Guru
Rabu, 08 Mei 2013 – 20:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) memastikan Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bukan untuk menghambat program sertifikasi guru dan dosen. Sebab, SE itu justru menekankan pentingnya sertifikasi untuk menghasilkan guru dan dosen berkualitas.
Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan, proses sertifikasi dimaksudkan untuk mendukung guru agar fokus belajar. “Jadi tidak benar apabila KemenPAN-RB dinilai menghambat,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (8/5).
Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mempertanyakan sistem kinerja dan kenaikan pangkat guru berdasarkan SE MenPAN&RB Nomor 4 Tahun 2013 itu. Namun Abu menegaskan, kualitas seorang guru harus tetap dijaga sehingga perlu diuji.
Abu juga mengatakan, tujuan sertifikasi agar guru tetap mengembangkan dirinya dengan rajin menulis karya ilmiah di saat senggang dan mengikuti seminar-seminar. Dia menambahkan guru harus berpikir komprehensif karena sekarang sistem lebih terbuka kepada guru. Penguatan sistem tersebut harus didukung dengan penguatan kapasitas guru.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) memastikan Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2013
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa