Kemenpar Gandeng Basarnas Untuk Kenyamanan Wisatawan
![Kemenpar Gandeng Basarnas Untuk Kenyamanan Wisatawan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160807_133605/133605_58670_menpar_basarnas.jpg)
jpnn.com - BASARNAS - Preventif itu penting, tindakan rescue atau kuratif juga tidak kalah penting. Kementerian Pariwisata menyadari, semakin banyak wisatawan baik mancanegara maupun nusantara, probabilitas potensi kecelakaan bisa terjadi di mana saja.
Baik faktor alam maupun human eror. "Karena itulah kami menggandeng Basarnas (Badan SAR Nasional) untuk menjaga destinasi wisata vital di tanah air," ujar Menteri Pariwisata, Arief Yahya.
Rabu (3/8) kemarin, Menpar Arief Yahya menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FHB Soelistyo, S.Sos. di ruang serbaguna Gedung Basarnas. Acara tersebut juga dihadiri beberapa pejabat eselon I, II, dan pejabat terkait dari Basarnas dan Kemenpar.
Arief menjelaskan, untuk pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pihaknya masih berfokus pada 3 A. Membangun Atraksi, memperkuat Akses dan melengkapi Amenitas. Ketiganya seperti tombak trisula, sama-sama andalan dan mendasar.
Sejalan dengan itu, faktor keamanan, kenyamanan, percaya diri, karena sistem search and recue-nya kuat, juga bisa menjadi faktor. "Wisatawan akan merasa aman, karena ada regu penyelamat jika terjadi anomali dan memberi warning ketika alam sudah memberi tanda-tanda," katanya.
Dengan tujuan itulah, Kementerian Pariwisata menjalin kerja sama dengan Badan SAR Nasional (Basarnas), melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi penyelenggara pariwisata di Indonesia.
“Kerja sama ini bertujuan memberikan rasa nyaman dan aman bagi wisatawan, baik wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman) saat menikmati pariwisata di Indonesia. Kami ingin wisatawan tidak hanya merasa nyaman, senang, dan berkesan, tapi juga merasa aman dalam berwisata,” ujarnya.
Nota kesepahaman antara Basarnas dan Kemenpar ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan pasal 45 yang menyatakan bahwa, "Penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan resiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan," ujar Arief.
BASARNAS - Preventif itu penting, tindakan rescue atau kuratif juga tidak kalah penting. Kementerian Pariwisata menyadari, semakin banyak wisatawan
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Anggaran Hasil Efisiensi juga Untuk PPPK 2024, Alhamdulillah
- Terobosan, Inilah Solusi Konkret bagi Honorer yang Dirumahkan
- Hasil Pendataan Honorer Akan Dipilah Lagi, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Mekanisme Seleksi Berubah, 100 Persen Lulus PPPK, Honorer Diangkat ASN Paruh Waktu
- Soal Nasib Honorer, Pak Adi Bilang Semua Sudah Ada Aturannya