Kemenpar-Kemenkes Kembangkan Wisata Kesehatan Bersama
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat mengembangkan pariwisata kesehatan internasional. Penandatanganan MoU dilakukan saat rapat koordinasi nasional (rakornas) pariwisata III yang digelar Kemenpar di Hotel Bidakara, Jakarta 26-27 September 2017.
Sekretaris Kementerian Pariwisata Ukus Kuswara mengatakan, bagi Kemenpar, pengembangan wisata kesehatan dan kebugaran memang merupakan salah satu flagship (fokus pengembangan) untuk wisata minat khusus, dan dalam pengembangannya memang harus terjalin koordinasi antara instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah.
"Pengembangan wisata kesehatan di Indonesia memiliki potensi yang besar mengingat lokasi dan keunggulan Indonesia untuk menarik wisata kesehatan, dan mengingat juga jumlah orang Indonesia yang ke luar negeri untuk menjalankan perawatan kesehatan," ujar Ukus usai penandatanganan MoU, Selasa (26/9).
Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua Kementerian ini meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan program dalam pengembangan wisata kesehatan, peningkatan mutu wisaata kesehatan, pengembangan promosi wisata kesehatan, pemberdayaan masyarakat di lingkungan wisata kesehatan, pertukaran data dan Informasi terkait pengembangan wisata kesehatan.
"Selain itu juga ada bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi secara terpadu dalam pengembangan wisata kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap wisatawan," kata Ukus.
Berdasarkan nota kesepahaman Kemenpar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun standar usaha pariwisata di bidang wisata kesehatan, melaksanakan sosialisasi wisata kesehatan yang bernuansa tradisional, unik, otentik, dan mudah diakses, dan menyusun kerjasama antara sektor swasta di bidang pariwisata dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan.
"Yang tak kalah pentingnya Kemenpar juga bertugas menyusun strategi pemasaran produk pelayanan kesehatan yang merupakan daya tarik dan daya saing wisata Indonesia dan melakukan identifikasi dan mengusulkan berbagai produk unggulan wisata kesehatan Indonesia untuk dipatenkan sebagai kekayaan intelektual di Indonesia dan dunia," papar Ukus.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo menjelaskan, yang menjadi tanggung jawab Kemenkes meliputi, menyusun dan mensosialisasikan kebijakan wisata kesehatan, mendorong sektor swasta untuk menyelenggarakan rumah sakit unggulan (medical tourism) dan fasilitas kesehatan tradisional unggulan (wellness tourism).
Kemenpar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun standar usaha pariwisata di bidang wisata kesehatan.
- Novita Hardini Sebut Penghapusan DAK Pariwisata akan Mencekik Daerah
- Indef Tanggapi Wacana Pemisahan Ekonomi Kreatif dari Kemenpar
- Fadli Zon Sering Viral di Dunia Maya, Sandiaga pun Tertawa
- Malam Hari ke Cimanggis, Sandiaga Berbicara soal Keris
- Beber Bukti Brand Lokal Bayar Rp 500 Juta Untuk Ikut Event di Paris, Wanda Hamidah: Pembohongan Publik!
- Gegara Konsep Languagepreneur, STBA LIA Dipuji Menteri Sandiaga