Kemenparekraf Ajak Marketplace Berantas Penjualan Barang Bajakan
Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran.
Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli.com dan Shopee.
Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung, pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020.
Hal ini membuat Indonesia masih berada dalam Priority Watch List, yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).
Status ini sangat berdampak secara nasional, bahkan global.
Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.(chi/jpnn)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak marketplace untuk ikut memberantas penjualan barang bajakan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Kemenparekraf Dukung Desa Wisata Naik Kelas lewat Peningkatan Literasi Keuangan
- Kemenparekraf Kucurkan Bantuan untuk 24 Desa Wisata di 12 Provinsi
- Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Mulai Dilibatkan Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
- 1.000 Penari Rejang Renteng Meriahkan Pembukaan Nusa Penida Festival 2024
- Bootcamp IndoBisa 2024 jadi Sarana Mempersiapkan Startup Bertemu Investor