Kemenparekraf Genjot Wisata Syariah
Spa, Hotel, dan Restoran Wajib Sertifikasi Halal
Rabu, 09 Januari 2013 – 07:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang menyiapkan sistem pariwisata baru. Mereka kini mengembangkan wisata syariah. Seluruh objek wisata dan pendukungnya harus memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Sapta lantas mengatakan sistem yang akan dijalankan dengan skema yang baku. Yakni semua pendukung pariwisata harus bersertifikat halal dari MUI. Seperti hotel, restoran, travel, hinnga pelayanan spa.
Keterangan itu disampaikan Wamenparekraf Sapta Nirwandar di kantor MUI kemarin. Dia mengatakan potensi wisata syariah ini luar biasa.
Baca Juga:
Dia memperkirakan jika program ini sukses, bisa menyedot sampai 6 juta wisatawan asing dengan omset bisa sampai ratusan miliar dolar AS. "Membuat bank syariah sebagai alternatif saja sukses, saya kira ini juga," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang menyiapkan sistem pariwisata baru. Mereka kini mengembangkan wisata
BERITA TERKAIT
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili