Kemenpera Kecewa PPN Rumah Bersubsidi Dihapus
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kecewa dengan adanya aturan dari Keuangan (Kemenkeu) yang menghapus PPN untuk rumah bersubsidi. Pasalnya perbedaan itu membuat masyarakat bingung ketika akan membeli rumah. Karena kini ada dua aturan yang berbeda. Selain itu hak Kemenpera dalam penentuan
Aturan pertama yakni yang dibuat oleh Kemenpera. Dalam regulasi itu Kemenpera menerapkan sitem KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Awalnya skema ini memberikan subsidi untuk rumah tapak dan rumah susun. Namun pada bulan Mei 2014, Kemenpera mencabut subsidi itu.
Akibatnya harganya rumah tapak naik mencapai 42 persen dari harga awal. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya 10 persen ditanggung oleh konsumen. Harga baru itu berlaku di empat zona dan setiap zona harganya berbeda.
Lain halnya dengan aturan yang dibuat oleh Kemenkeu. Lembaga yang dipimpin oleh M. Chatib Bisri itu menggratiskan biaya PPN untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun. Selain itu penerapan aturan itu pun lebih rinci yakni di Sembilan zona di Indonesia.
Menpera, Djan Faridz mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan keputusan dari Kemenkue terkait harga rumah yang bebas PPN. Faridz menjelaskan pihaknya sudah berkirim SMS untuk menanyakan hal itu kepada menteri keuangan. "Namun sampai kini belum dibalas," jelasnya.
Faridz menyatakan, pihaknya mendapatkan bocoran informasi terlait harga baru perumahan yang ditetapkan Kemenkeu. Dia mengakui nilainya lebih rendah dari harga yang dipatok oleh Kemenpera. Faridz pun menyanjung keputusan itu berpihak pada rakyat. Namun, lanjutnya, dia menilai kebijakan itu sudah terlambat.
"Itu sudah telat karena kebutuhan rumah murah bagi penduduk Indonesia semakin meningkat," paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga dibuat kecewa dengan pengambilan keputusan kemenkeu terkait harga rumah tersebut. Faridz menjelaskan kekecewaan itu dikarenakan masukan dari Kemenpera diacuhkan. Padahal, kata dia, yang mengerti tentang perumahan rakyat baik itu harga rumah susun dan rumah petak adalah kemenpera.
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kecewa dengan adanya aturan dari Keuangan (Kemenkeu) yang menghapus PPN untuk rumah bersubsidi.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week