Kemenpera Permudah Aturan Pemilikan Rumah FLPP
Jumat, 03 Agustus 2012 – 22:39 WIB
"Kalau peraturan yang ada diubah untuk menjadi lebih baik kan nggak apa-apa. Permenpera ini malah membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan FLPP," tandasnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Sri Hartoyo, dengan terbitnya Permenpera Nomor 13 dan 14, maka Permenpera Nomor 4,5 7, 8 tahun 2012 secara total diganti dan dicabut. Oleh karena itu, sosialisasi Permenpera ini akan terus dilaksanakan.
"Agar bank lebih giat menyalurkan FLPP, Kemenpera akan berupaya agar masa tenor FLPP bisa menjadi 20 tahun. Untuk tenor 15 tahun porsi FLPP pemerintah dan perbankan 50 : 50. Sedangkan tenor 20 tahun porsi FLPP pemerintah dan bank sekitar 70 : 30," jelasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) semakin mempermudah peraturan terkait pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025