Kemenpera Serahkan Harga Rumah Ke Kemenkeu

Kemenpera Serahkan Harga Rumah Ke Kemenkeu
Kemenpera Serahkan Harga Rumah Ke Kemenkeu

JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyesalkan adanya perbedaan harga rumah tapak bersubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya perbedaan itu membuat masyarakat bingung ketika akan membeli rumah. Karena kini ada dua aturan yang berbeda.
    
Aturan pertama yakni yang dibuat oleh Kemenpera. Dalam regulasi itu Kemenpera menerapkan sitem KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Mekanisme itu mengatur perubahan harga rumah tapak dan rusunami.

Kenaikan harganya mencapai 42 persen dari harga awal. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya 10 persen ditanggung oleh konsumen. Harga baru itu berlaku di empat zona dan setiap zona harganya berbeda.     
       
Lain halnya dengan aturan yang dibuat oleh Kemenkeu. Lembaga yang dipimpin oleh M. Chatib Bisri menggratiskan PPN. Selain itu penerapannya pun lebih rinci yakni di Sembilan zona di Indonesia.
       
Menpera, Djan Faridz mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan keputusan dari Kemenkue terkait harga rumah yang bebas PPN. Faridz menjelaskan pihaknya sudah berkirim SMS untuk menanyakan hal itu kepada Menteri Keuangan. "Namun sampai kini belum dibalas," jelasnya.
       
Faridz mengatakan, pihaknya mendapatkan bocoran informasi terlait harga baru perumahan yang ditetapkan Kemenkeu. Dia mengakui nilainya lebih rendah dari harga yang dipatok oleh Kemenpera.

Faridz pun menyanjung keputusan itu berpihak pada rakyat. Namun, lanjutnya, dia menilai kebijakan itu sudah terlambat. "Itu sudah telat karena kebutuhan rumah murah bagi penduduk Indonesia semakin meningkat," paparnya.
         
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti pengambilan keputusan kemenkeu terkait harga rumah tersebut. Faridz mengaku kecewa karena masukan dari Kemenpera diacuhkan. Padahal, kata dia, yang mengerti tentang perumahan rakyat baik itu harga rumah susun dan rumah petak adalah kemenpera. "Harusnya kan kami yang lebih ahli. Ini masukan kami tidak didengarkan sama sekali," terangnya.
       
Politisi dari PPP tidak ingin dua aturan itu membingungkan MBR. Pihaknya membebaskan masyarakat untuk memilih mana yang lebih baik. "Bagi yang ingin gratis biaya PPN silahkan ikut Kemenkeu. Sedangkan yang memilih FLPP ikut Kemenpera," tuturnya.
       
Lebih lanjut, Faridz menjelaskan bahwa pihaknya siap jika kedepannya Kemenpera tidak diberikan kewenangan dalam mengatur harga rumah. Menurut dia, penetuan harga perumahan bisa di handle oleh Kemenkeu. "Selahkan ambil saja. Mereka lebih paham," ketusnya.
       
Seperti yang diketahui, pada bulan April lalu Kemenpera menetapkan kebijakan FLPP yang mengatur ketetapan harga baru rumah petak dan rusunami. Kenaikan harga yang dipatok besarnya 42 persen dari harga sebelumnya.

Range harga awal berkirar Rp 88 juta sampai Rp 145 juta. Dengan kebijakan baru rumah murah Zona I yaitu Non Jabodetabek Rp 105 juta dari semula Rp 88 juta. Untuk Jabodetabek yang masuk Zona II dipatok Rp 115 juta yang awalnya Rp 95 juta.  Zona III untuk Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat harganya Rp 105 juta awalnya Rp 88 juta. Sedangkan Papua yang masuk Zona IV harganya naik menjadi Rp 165 juta dari Rp 145 juta.
       
Harga itu berbeda dengan harga yang ditentukan oleh Kemenkeu.. Kisaran harganya dari Rp 105 juta-Rp 165 juta. Terbagi menjadi sembilan zona. Yakni Jawa (non Jabodetabek) Rp 105 juta, Sumatera (tidak termasuk Bangka-Belitung) Rp 105 juta, Kalimantan Rp 118 juta, Sulawesi Rp 110 juta, Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta, Bali dan NTT Rp 120 juta, Papua dan Paua Barat Rp 165 juta, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta, dan Jabodetabek Rp 120 juta. (aph)


JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyesalkan adanya perbedaan harga rumah tapak bersubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News