Kemenpera Sudah Salurkan Rp2,4 Triliun
Senin, 14 November 2011 – 16:34 WIB
BLU PPP ditetapkan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 290/ KMK.05/2010 sebagai Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada tanggal 15 Juli 2010 lalu. Tugas pokok BLU PPP adalah menggalang, mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan meningkatkan akses kepada sumber pembiayaan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-PPP Kemenpera) hingga November 2011 telah merealisasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Harusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan