Kemenperin & Apple Lakukan Pertemuan, Bahas soal TKDN untuk iPhone 16, Bisa Dijual?

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengatakan pertemuan dengan tim Apple hanya membahas soal pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk jajaran perangkatnya.
Sebab, kata dia, Apple ingin menjual produk barunya seperti iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Menurut dia, proses negosiasi yang dilakukan antara Kemenperin dengan Apple akan terus berlanjut.
Dia menyatakan pihak Apple sudah mengetahui terkait rencana peningkatan TKDN untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari 35 persen menjadi 40 persen.
"Negosiasi sedang berjalan, dan mereka masih mempelajari usulan dari kami," ujar seusai melakukan negosiasi dengan Apple di Jakarta, Selasa (7/1).
Adapun dalam proses pengajuan sertifikasi TKDN, produsen HKT bisa melakukan perpanjangan melalui tiga skema, yakni skema pertama pembangunan fasilitas produksi atau manufaktur, skema kedua pembuatan aplikasi, dan skema ketiga yakni inovasi.
Selama ini Apple mendapatkan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema ketiga dengan membangun Apple Academy di Indonesia.
Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa untuk melakukan negosiasi investasi dengan pemerintah.
Kemenperin mengatakan pertemuan dengan tim Apple hanya membahas soal pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk iPhone 16.
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia
- Di IIMS 2025, Menteri Agus Ungkap Soal Rencana Mobil Nasional Terbaru
- ENTREV Apresiasi Kebijakan Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik Lokal
- Kemenperin Undang Sejumlah Pihak untuk Penyelesaian TKDN Proyek PUSRI-IIIB
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia