Kemenperin Beri Peringatan Pengusaha soal Pemakaian BBM Bersubsidi, Awas Ya!

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri tidak menggunakan BBM solar bersubsidi.
Hal itu dilakukan agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
“Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (12/4).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat.
Pada 2021, kebutuhan Solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di 2019.
Agus mengatakan sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar.
Kebijakan itu tertuang pada peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa Solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri tidak menggunakan BBM solar bersubsidi.
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik