Kemenperin Buka Pelatihan 3 In 1 Serentak di Tujuh Kota

Kemenperin Buka Pelatihan 3 In 1 Serentak di Tujuh Kota
Pelatihan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri. Foto: dok Kemenperin

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi bangsa Indonesia tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Dampak ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga daya serap tenaga kerja di industri berkurang dan meningkatnya pengangguran serta kemiskinan.

Bappenas memperkirakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2020 mencapai 8,1% hingga 9,2% dan angka pengangguran diperkirakan naik 4 hingga 5,5 juta orang.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik, industri pengolahan nonmigas mengalami tekanan cukup berat pada triwulan II- 2020 yang disebabkan oleh wabah Covid-19.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik, industri pengolahan nonmigas mengalami tekanan cukup berat pada triwulan II-2020 yang disebabkan oleh wabah Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang diarahkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Arah kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan Indonesia aman dan sehat dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat, kemudian Indonesia berdaya dan bekerja untuk menumbuhkan
daya beli dan lapangan pekerjaan, serta Indonesia bertumbuh dan bertransformasi dalam memanfaatkan peluang adanya pandemi ini.

Salah satu bentuk dukungan yang telah diberikan agar dunia usaha bisa beroperasi di tengah pandemi adalah dengan penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI).

Dengan penerbitan IOMKI, diharapkan bisa membantu perekonomian Indonesia agar tidak terpuruk terlalu dalam. Artinya, aktivitas sektor industri didorong untuk tetap dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Upaya ini selain untuk menggeliatkan kembali sektor industri dan usaha, juga sekaligus agar para tenaga kerja tidak semakin banyak
yang di-PHK atau dirumahkan.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kemenperin menyelenggarakan Pelatihan 3 in 1 Berbasis Kompetensi sebagai wujud nyata peran serta pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja industri kompeten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News