Kemenperin Dorong Industri Ban Nasional
Kamis, 21 Juli 2011 – 09:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong pertumbuhan industri ban nasional. Antara lain dengan memberikan keringanan pajak maupun dukungan lain seperti promosi. Apalagi, industri ban nasional sendiri memiliki target untuk memasuki pasar internasional. Terkait tambahan anggaran untuk riset dan pengembangan atau research and development (R and D), Ansari mengatakan, hal itu akan dibahas lebih lanjut. Dikatakan, tiap industri memerlukan dukungan berbeda. Dicontohkan, seperti industri rotan yang membutuhkan insentif. ’’Meski begitu bisa diberikan tax insentif, promosi atau dukungan lain,’’ kata dia.
Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan pemerintah telah memasukkan sektor ban dalam PP 62/2008 sebagai sektor yang mendapat fasilitasi pajak. Karena dalam PP nomor 1 tahun 2007 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu belum dimasukkan.
Baca Juga:
’’Di dalam PP 62/2008 sudah masuk dalam list,’’ kata Ansari Rabu (20/7). Kendati sudah masuk dalam daftar sektor dengan fasilitasi pajak, tapi industri ban tetap memerlukan dukungan dalam bentuk lain seperti promosi. Karena dapat mendukung keinginan pelaku usaha untuk menanamkan brand nasional.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong pertumbuhan industri ban nasional. Antara lain dengan memberikan keringanan pajak
BERITA TERKAIT
- Para Pengembang Properti Nasional Terkesima Kunjungi Rumah Contoh Bata Interlock Presisi SIG
- PT Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas, Legislator: Langkah Positif
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Minyak 58 Juta Barel Sepanjang 2024
- Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya