Kemenperin Dorong IPS Bermitra dengan Peternak Lokal
Jumat, 30 Maret 2018 – 11:56 WIB

Sapi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang peredara susu.
Permentan ini mengamanatkan industri pengolahan susu dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah lokal dalam upaya peningkatan produksi dan kualitas susu segar dalam negeri (SSDN).
Ini juga sejalan dengan target pencapaian kontribusi SSDN sebesar 40 persen pada tahun 2020 dan 60 persen pada 2025. (jos/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mendorong industri pengolahan susu (IPS) segera bermitra dengan peternak lokal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Picu Kerugian Bagi Para Importir
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK