Kemenperin Dorong IPS Bermitra dengan Peternak Lokal
Jumat, 30 Maret 2018 – 11:56 WIB
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang peredara susu.
Permentan ini mengamanatkan industri pengolahan susu dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah lokal dalam upaya peningkatan produksi dan kualitas susu segar dalam negeri (SSDN).
Ini juga sejalan dengan target pencapaian kontribusi SSDN sebesar 40 persen pada tahun 2020 dan 60 persen pada 2025. (jos/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mendorong industri pengolahan susu (IPS) segera bermitra dengan peternak lokal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam