Kemenperin - Kementan Siapkan Aturan Kemitraan Peternak Sapi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal.
“Kami sedang bikin konsep peraturannya. Bentuknya mungkin peraturan kementerian perindustrian (Permenperin),” kata Direktur Jenderal Agro Industri Kementerian Perindustrian Panggah Susanto akhir pekan lalu.
Aturan itu akan berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan impor produk susu.
Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal melalui program kemitraan dengan industri pengolahan susu.
Meski begitu, Panggah belum bersedia memerinci domain apa saja yang akan ditangani Kemenperin.
“Pembahasan belum final. Jadi, belum bisa disampaikan karena memang masih perlu didiskusikan dengan seluruh pihak,” ujar Panggah.
Saat ini memang sudah ada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Peraturan ini mengamanatkan industri pengolahan susu dan importir untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal
- Puncak Gernas BBI NTB: Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Kunker ke Kota Batu Terima Keluhan Harga Susu Terlalu Rendah, Begini Respons Muzani
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi