Kemenperin - Kementan Siapkan Aturan Kemitraan Peternak Sapi
Senin, 09 April 2018 – 22:11 WIB

Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG
Panggah mengatakan, Kemenperin sudah bersinergi menyamakan konsep dengan Kementan soal aturan tersebut.
“Kami melakukan penyelarasan dalam urusan SSDN ini dengan Kementan, saling mengisi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Saat ini memang sudah ada roadmap antar kementerian yang dirancang Kemenperin,” kata Panggah.
Sebelumnya, Kementan mencatat sudah ada 44 industri pengolahan susu dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dalam rangka menjalankan amanat Permentan Nomor 26 Tahun 2017.
Hal itu sejalan dengan target pemerintah, yaitu produksi SSDN yang bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020. (jos/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Susu Mbok Darmi Gelar Gathering dengan Mitra Peternak
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK
- Pertumbuhan Ekonomi Terancam Serbuan Barang Impor, Pemerintah Perlu Turun Tangan