Kemenperin - Kementan Siapkan Aturan Kemitraan Peternak Sapi
Senin, 09 April 2018 – 22:11 WIB
Panggah mengatakan, Kemenperin sudah bersinergi menyamakan konsep dengan Kementan soal aturan tersebut.
“Kami melakukan penyelarasan dalam urusan SSDN ini dengan Kementan, saling mengisi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Saat ini memang sudah ada roadmap antar kementerian yang dirancang Kemenperin,” kata Panggah.
Sebelumnya, Kementan mencatat sudah ada 44 industri pengolahan susu dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dalam rangka menjalankan amanat Permentan Nomor 26 Tahun 2017.
Hal itu sejalan dengan target pemerintah, yaitu produksi SSDN yang bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020. (jos/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Puncak Gernas BBI NTB: Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Kunker ke Kota Batu Terima Keluhan Harga Susu Terlalu Rendah, Begini Respons Muzani
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi