Kemenperin: Pelaku Usaha Harus Sediakan Minyak Goreng Curah
Senin, 21 Maret 2022 – 21:23 WIB

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Foto: Ricardo/JPNN.com
Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari.(mcr9/jpnn)
Permenperin 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, dan UMK diterbitkan pemerintah.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang
- Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat