Kemenperin: Pelaku Usaha Harus Sediakan Minyak Goreng Curah
Senin, 21 Maret 2022 – 21:23 WIB
Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari.(mcr9/jpnn)
Permenperin 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, dan UMK diterbitkan pemerintah.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting