Kemenperin: Pelaku Usaha Harus Sediakan Minyak Goreng Curah
Senin, 21 Maret 2022 – 21:23 WIB
Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari.(mcr9/jpnn)
Permenperin 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, dan UMK diterbitkan pemerintah.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-35, Bank Raya Tangguh dan Tumbuh Sehat dengan Luncurkan Berbagai Inovasi
- Pertamina Klarifikasi soal Monopoli Avtur di Indonesia, Itu Tak Benar
- Gelar CVC, Bea Cukai Kunjungi Perusahaan Keramik dan Cangkang Sawit di Daerah Ini
- Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar
- Pendampingan Bea Cukai Kediri Membuahkan Hasil, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Perdana
- Pemerintah Terus Berupaya Meningkatkan Partisipasi Perempuan